Ketua DPR Ade Komarudin ternyata belum melaporkan kekayaan ke KPK dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ternyata, pria yang akrab disapa Akom itu sudah 15 tahun tak melaporkan laporan kekayaannya.Merujuk pada data LHKPN KPK, Ade Komaruddin terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Oktober 2001. Cuma ada satu data pada tahun tersebut untuk laporan kekayaan atas nama Ade Komarudin.
Padahal, periode 2014-2019 ini adalah periode kelima berturut-turut Akom menjadi Wakil Rakyat. Tapi, ternyata, dia sudah tak melapor kekayaan selama 15 tahun.
"Saya sendiri belum, saya akan segera laporkan ke KPK. Ini karena hanya kesibukan saja. Insya Allah secepatnya, mungkin reses. Ini yang terbaru," kata Akom di Nusantara III, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Data kekayaan Ade Komarudin dari laporan kekayaan tahun 2001 adalah sebagai berikut:
A. Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Purwakarta dan Tangerang: Rp 398.000.000
B. Harta bergerak
Alat transportasi: Rp 375.000.000
Logam mulia dan barang seni: Rp 5.966.000 plus USD 1.459
Harta bergerak lainnya: Rp 55.500.000
C. Surat berharga -
D. Giro dan setara kas lainnya: Rp 611.175.000
E. Piutang -
F. Utang: Rp 50.000.000
Total Rp 1.395.641.000 dan USD 1.459.
Namun perlu diingat bahwa jumlah kekayaan ini berdasarkan laporan tahun 2001. Sangat ada penambahan nilai kekayaan setelah 15 tahun lebih berlalu.
